Jumat, 19 Desember 2008

BHP

Novita Apriyani Arsitektur 2008
novi

Masalah merupakan suatu bagian dari kehidupan kita sebagai manusia. Kita tidak bias mengelak atas kehadirannya. Bangsa ini pun memiliki berbagai macam permasalahan layaknya seorang manusia. “Indonesi adalah negeri sejuta persoalan” kata-kata itu merupakan sepenggalan kalimat yang saya kutip dari harian Tempo yang telah menggambarkan keadaan bangsa Indonesia. Salah satu permasalahan yang telah melanda Indonesia adalah mengenai masalah kemahasiswaan.

Pemasalahan mengenai BHP (Badan Hukum Pendidikan) baru-baru ini menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan. Istilah BHP ini muncul setelah adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut meminta bahwa perguruan tinggi harus otonom, yaitu mampu mengelola lembaga dan keuangan secara mandiri. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, bentuk yang dinilai paling cocok adalah BHP.

Dengan adanya BHP, pendidikan akan lepas dari pemerintah, terutama menyangkut jaminan pendidikan oleh Undang-undang Dasar. Tanggung jawab pemerintah dalam hal mencerdaskan bangsa menjadi kabur dan tidak jelas.

BHP juga menghambat warga tidak mampu menikmati bangku perkuliahan lantaran biaya pendidkan yang mahal. Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah rakyat miskin. Hal ini menghianati konstitusi, yang seharusnya pemerintah menanggung upaya pencerdasan bangsa tetapi dengan adanya BHP pemerintah seolah lepas tangan. Melihat dari pengalaman sebelumnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN), biaya pendidikan sudah terasa mahal. BHP pun akan mengakibatkan sekolah-sekolah di pelosok mejadi semakin terbelakang. Hal itu disebabkan oleh otonomi pendidikan dan pencabutan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, dampak BHP pun berimbas pada tenaga kerja di dalam kampus tersebut. Status kepegawaian mereka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi tidak jelas. Mereka akan bekerja berdasarkan sistem kerja fleksibel dan kerja kontrak, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Berbagai aksi pun telah dilakukan oleh berbagai mahasiswa di seluru mahasiswa sebagai bagian dari bentuk penolakan terhadap BHP. Namun, entah bagaimana tanggpan pemerintah.

1 comments:

Anonim mengatakan...

Apa yang menjadi dasar Anda menyatakan,
"Dengan adanya BHP...bla bla--menjadi kabur dan tidak jelas." ??
"BHP juga menghambat...bla bla--pencabutan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah" ??
dan tentang status ketenagakerjaan...

Udah baca RUU BHP nya?
Pemerintah yang Anda maksud siapa? Pemerintah termasuk bagian dari penyelenggara satuan pendidikan. Masalah pendanaan coba baca Pasal 22 deh, pemerintah dalam hal ini memberi hibah (berdasarkan penugasan yang diberikan). Apa itu menurut Anda bukan subsidi?

Tentang status kepegawaian jelas dong, maksudnya ga jelas bagaimana? kan udah jelas di pasal 27(2), statusnya berdasarkan perjanjian kerja (sesuatu yang telah diketahui melalui perjanjian kan berarti sesuatu itu jelas?). Atau maksud Anda lain?

Dengan BHP, saya berharap karyawan (sebutlah PNS BHP) bisa berprestasi dan mendukung pencapaian tujuan organisasi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada mahasiswa, jadi bisa tetap bertahan menjadi bagian SDM organisasi yang berkualitas.

Semoga kita tidak terprovokasi pendapat2 yang belum jelas obyektivitasnya; sehingga memalukan diri kita sendiri sebagai mahasiswa. Saya pun bukan orang mampu yang punya banyak duit untuk membiayai kuliah, tapi banyak jalan yang bisa diupayakan, Tuhan selalu memberi kemudahan pada orang yang berusaha. Masyarakat2 miskin yang berprestasi mempunyai banyak jalan untuk menempuh pendidikan, selain ada subsidi silang dari kalangan ekonomi menengah ke atas, juga banyak beasiswa yang ditawarkan institusi.. Yang penting berusaha, tetap semangat menjadi mahasiswa dengan mentalitas yang optimis.

Posting Komentar