Aslm...
Dah tau kan klo 17 des 2008 RUU BHP disahkan? Ketika terjadi penolakan di beberapa daerah di Indonesia terhadap UU ini, komisi x akhirnya mensahkan UU ini. UU kontroversial ini disahkan dengan dibarengi aksi di dalam dan di luar gedung DPR RI oleh sejumlah mahasiswa yang berasal dari UI, UNJ, dan ITB.
Menurut beberapa kalangan, UU ini memang banyak celahnya. Tapi sebelum kita bahas per pasal filosofis dari UU ini pun menginginkan pendidikan sebagai institusi privat. Artinya, pemerintah seakan lepas tangan dari pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Sebelum BHP, beberapa kampus negeri masih berstatus BHMN, termasuk kampus UI. Ketika masih menjadi BHMN kemandirian yang dimaksud saja masih jauh dari tercapai apalagi jika BHP itu diterapkan,proses pengawasannya pun lebih rentan dengan penyelewengan.
Ada beberapa poin penting yang dianggap bermasalah ketika BHP diterapkan, diantaranya:
1. Perihal pendanaan. disebutkan dalam UU tersebut bahwa peserta didik menanggung 1/3 dari biaya operasional pendidikan. disini tidak dijelaskan biaya operasional yang sejumlah apa yang diterapkan di institusi tersebut. jika tujuannya meningkatkan kualitas dan konsekuensinya adalah membutuhkan dana sehingga 1/3 dari peserta didik jumlahnya bertambah karena biaya operasionalnya juga bertambah.
2. Perihal Pembubaran. Layaknya Perseroan Terbatas BHP juga bisa dinyatakn pailit secara hukum. bayangkan jika masih ada puluhan ribu siswa atau mahasiswa yang harus menyelesaikan studinya tapi beberapa saat kemudian berhenti tiba-tiba karena institusinya bangkrut. Tidak ada yang menjamin bahwa dengan diberlakukannya BHP, penyelenggara pendidikan dapat 100% menjaga stabilitas internal. keadaan keuangan BHP sedikit banyak terpengaruh oleh keadaan ekoomi di lapangan.
Dua poin di atas hanya sekelumit dari permasalahan yang ada pada UU BHP. di pasal2 lain juga terjadi kejanggalan..
Salam Persahabatan
M. FIrdaus TI 2006
draft
13 tahun yang lalu
0 comments:
Posting Komentar